Pemprov Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Jawa Timur yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Jawa Timur untuk menjaga perekonomian Provinsi Jawa Timur. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha